Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Tangerang, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujarnya.
Polisi menyebutkan, para pilot sudah menggunakan sabu-sabu selama tiga hingga empat tahun. Pilot mengaku kepada polisi, penggunaan sabu-sabu untuk alasan konsentrasi.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.