JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan dan pemeriksaan surat izin tanda masuk telah ditiadakan sejak 14 Juli 2020 lalu. Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihuhungi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Sebagai gantinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengganti SIKM menjadi pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) atau kalkulator Covid-19 yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Pada hari yang sama, pernyataan Syafrin itu dibantah oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan.
Baca juga: Pemeriksaan SIKM Sudah Tidak Berlaku sejak 14 Juli Kemarin
Menurut Iwan, pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta masih berlaku hingga saat ini. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"(Pergub 60 tahun 2020) masih berlaku, lagi dalam tahap evaluasi dan revisi," ungkap Iwan.
Iwan menyampaikan, hasil tes CLM merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM, sehingga CLM bukan pengganti SIKM.
Baca juga: Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKM
Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.
Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.
CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.
6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Mengapa diganti CLM?
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas warga yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB).
Berbeda dengan SIKM, CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi sehingga mereka merasa aman dan mengetahui kondisi kesehatan mereka saat beraktivitas.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin.
Baca juga: SIKM Digantikan CLM, Begini Penjelasannya
CLM atau kalkulator Covid-19 dapat diakses melalui aplikasi Jaki. Dalam proses pengisiannya, warga diminta mengisi identitas diri dan kondisi kesehatan.
Berbeda dengan SIKM, warga tidak perlu melampirkan hasil rapid test maupun pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode swab saat mengisi formulir CLM.
Syafrin menyampaikan, pengisian CLM mengarah pada self-assessment untuk mengetahui indikasi awal apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
Oleh karena itu, warga diimbau mengisi identitas dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga sistem aplikasi CLM dapat memberikan hasil riil tentang kondisi kesehatan warga dan rekomendasi perjalanan ke luar rumah.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.
Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM akan direkomendasikan tidak melakukan perjalanan ke luar rumah.
Baca juga: Warga Luar DKI Diimbau Isi Formulir CLM Sebelum Masuk Jakarta
"Jika skornya di atas passing grade yang ditetapkan, maka rekomendasinya boleh bepergian," kata Syafrin.
Tak hanya dilarang beraktivitas di luar rumah, mereka yang memiliki skor di bawah passing grade juga direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19 di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
"Kami mengimbau kepada warga yang direkomendasikan tes, jangan melakukan perjalanan dulu. Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silahkan lakukan perjalanan," ucap Syafrin.
"Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," lanjutnya.
Kompas.com pun mencoba mengikuti tes CLM. Berdasarkan pengalaman Kompas.com, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store
2. Buka aplikasi JAKI.
3. Pilih menu JakCLM.
4. Klik 'Ikuti Tes'.
5. Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
6. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
7. Klik 'Mulai Tes'.
8. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
9. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan dengan jujur.
10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
11. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
11. Klik 'Lihat Hasil Tes'.
Menurut Syafrin, semua warga Jakarta dan non-Jakarta yang hendak masuk wilayah Ibu Kota untuk mengisi formulir CLM.
Tujuannya adalah mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
"(Misalnya ada warga Bandung yang ingin ke Jakarta) kita sarankan untuk yang bersangkutan mengisi (CLM) sehingga dia akan mendapat informasi dari awal apakah dia bebas melakukan perjalanan atau tidak," ungkap Syafrin.
Syafrin menyampaikan, masa berlaku hasil deteksi CLM adalah tujuh hari, sehingga warga diimbau mengupdate hasil deteksi CLM setelah masa berlaku habis.
"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update," katanya.
Pemprov DKI Jakarta tetap menggelar pemeriksaan SIK. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak terkait pengisian kondisi kesehatan melalui CLM.
Menurut Syafrin, pemeriksaannya pun berbeda dengan pemeriksaan SIKM. Untuk diketahui, pemeriksaan kepemilikan SIKM sebelumnya dilakukan di kawasan perbatasan yang menjadi akses keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Masyarakat Tak Perlu Lampirkan Hasil Rapid atau Swab Test Saat Isi Formulir CLM
"Tidak lagi seperti itu (pemeriksaan seperti pemeriksaan SIKM), tapi kita akan melakukan pemeriksaan bisa saja di simpul-simpul transportasi atau pusat-pusat kegiatan. Kita akan melakukan sampling pemeriksaan terhadap warga yang beraktivitas, apakah sudah melakukan pengisian CLM ini," ungkap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.