DEPOK, KOMPAS.com - S (51) terancam mencium ubin penjara untuk kali kedua seumur hidupnya setelah ditangkap polisi pada Selasa (21/7/2020), mengakhiri pelariannya selama 9 bulan sejak Oktober 2019.
S adalah residivis. Ia pernah dibui pada tahun 2002 lalu karena mencabuli putri sulungnya yang kini sudah berkeluarga.
"Dulu pernah tapi itu dulu tahun 2002. Itu kena 4 tahun (penjara). Tuntutannya 4,5 tahun," kata S kepada wartawan, Selasa sore.
Kini, ia kembali dibekuk polisi dengan sangkaan yang sama, yakni pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Polisi: Ngakunya Khilaf
Ia mencabuli putri bungsunya yang baru berusia 10 tahun di kediamannya sendiri.
Peristiwa pencabulan itu bermula pada suatu pagi, kata S, ketika kediamannya sedang sepi.
Kondisi rumah tangga sedang sulit. Keadaan finansial cekak. S yang mengaku sedang mengalami masalah saraf di tulang belakang saat itu, bilang bahwa hubungannya sedang di ambang perceraian.
S berujar, waktu insiden pencabulan itu terjadi, istrinya sedang di luar mencari bantuan nafkah. Anak sulungnya sudah berkeluarga. Anaknya yang kedua sedang bekerja.
Tinggal ia sendiri bersama korban, putri bungsunya. S merayu anaknya untuk ia cabuli dengan bujukan "mau mencoba-coba, pelan-pelan, sebentar saja".
Baca juga: Ayah di Depok yang Cabuli Putri Bungsu Pernah Dipenjara karena Perkosa Anak Sulung
Setelah pencabulan pertama pagi itu, S mencabuli lagi putri bungsunya pada malam hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.