Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Persen Pegawai Pemkot Bekasi Monitoring Kasus Covid-19 di Tiap Kelurahan

Kompas.com - 28/07/2020, 11:18 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Organisiasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi mulai Senin (27/7/2020) kemarin membatasi jam kerja pegawainya.

Sebanyak 60 persen OPD  bekerja di kantor, sisanya 40 persen melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19 ke RW di tiap kelurahan.

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Bekasi. Hingga kini ada 14 karyawan Pemkot Bekasi terpapar Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, pegawai yang ditugaskan ke tiap kelurahan memantau penanganan Covid-19 itu diatur sesuai dengan domisilinya masing-masing.

Baca juga: Pemkot Bekasi Akui Miliki Keterbatasan Sediakan Wifi Penunjang Belajar Daring

Jenis pekerjaan yang ditangani OPD ditentukan oleh kepala OPD-nya.

“Itu ditentukan oleh OPD masing-masing (job desk-nya). Nantinya OPD memantau sesuai dengan domisili yang berdekatan dengan rumah,” ujar Karto, Selasa.

Ia menjelaskan, monitoring OPD di kelurahan itu tidak serta merta dilakukan 40 persen pegawai Pemkot Bekasi. Hal itu dilakukan agar tidak ada penumpukan karyawan di lapangan.

Bagi OPD yang telah memiliki penyakit bawaan dipersilahkan melakukan pekerjaannya di rumah.

Ia mengatakan, pemantauan atau monitoring perkembangan Covid-19 di lingkungan kelurahan hingga RT, RW dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Iya 40 persen itu kan di luar, bisa di rumah, bisa di kecamatan, bisa di kelurahan memonitoring perkembangan Covid-19,” kata Karto.

Meski bekerja di luar kantor, Karto mengatakan, setiap OPD wajib mengisi laporan harian hasil pekerjaannya setiap hari.

Dengan begitu, pekerjaan di lapangan maupun di rumah bisa dipantau langsung oleh masing-masing kepala OPD.

“Pertama dia ada laporan kunjungan ke mana, atau ke RT atau ke RW tentang perkembangan wilayah. Bisa saja di RW ada yang masyarakat yang sakit atau memang kemudian sakitnya sakit apa, sering monitoring di tingkat RT atau RW,” ujar dia.

Pemkot Bekasi sebelumnya telah mengatur pembatasan pelaksanan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Di dalam SE tersebut, 60 persen ASN tetap bekerja di kantor dan 40 persen ASN lainnya melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com