Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PSBB Transisi Akan Berakhir Hari Ini, Bagaimana Perkembangan Covid-19 Selama Dua Pekan Terakhir?

Kompas.com - 13/08/2020, 07:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Yang menjadi kendala utama adalah bagaimana kita mensinergikan Jakarta bersama dengan Bodetabek karena tidak mungkin Jakarta bergerak sendiri," kata dia, Kamis (6/8/2020) lalu.

Penerapan kembali sistem ganjil genap

Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Pertimbangan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap adalah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi pergerakan warga serta kegiatan karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.

Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).

Sepekan pertama pemberlakukan sistem ganjil genap, polisi dan Dishub DKI hanya menggelar sosialisasi. Sanksi tilang baru diberlakukan mulai 10 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi Dishub DKI, tercatat penurunan volume kendaraan hingga 4,63 persen pada pekan pertama penerapan kembali sistem ganjil genap. Penurunan volume kendaraan itu membuat tak terjadi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Kecepatan lalu lintas juga mengalami peningkatan antara 1,36 sampai 16,36 persen. Berbeda dengan kepadatan lalu lintas, tercatat peningkatan jumlah penumpang transportasi umum antara 0,64 sampai 6,25 persen.

Baca juga: Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor

Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun. Sebab, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.

Rencana pemberlakuan denda progresif

Pemprov DKI juga berencana memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali melanggar aturan PSBB.

Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.

Baca juga: Pemprov DKI Susun Peraturan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI masih menyusun payung hukum denda progresif tersebut.

Peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB. Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.

"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com