"Yang menjadi kendala utama adalah bagaimana kita mensinergikan Jakarta bersama dengan Bodetabek karena tidak mungkin Jakarta bergerak sendiri," kata dia, Kamis (6/8/2020) lalu.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Pertimbangan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap adalah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.
Baca juga: Dishub: Ganjil Genap Bukan untuk Pindah ke Angkutan Umum, tapi Kerja dari Rumah
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap diharapkan dapat membatasi pergerakan warga serta kegiatan karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.
Pasalnya, Pemprov DKI juga menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.
"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin, Minggu (2/8/2020).
Sepekan pertama pemberlakukan sistem ganjil genap, polisi dan Dishub DKI hanya menggelar sosialisasi. Sanksi tilang baru diberlakukan mulai 10 Agustus 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi Dishub DKI, tercatat penurunan volume kendaraan hingga 4,63 persen pada pekan pertama penerapan kembali sistem ganjil genap. Penurunan volume kendaraan itu membuat tak terjadi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Kecepatan lalu lintas juga mengalami peningkatan antara 1,36 sampai 16,36 persen. Berbeda dengan kepadatan lalu lintas, tercatat peningkatan jumlah penumpang transportasi umum antara 0,64 sampai 6,25 persen.
Baca juga: Hari Pertama Sanksi Tilang Ganjil Genap, Tak Ada Lonjakan Antrean Penumpang di Stasiun Bogor
Meskipun demikian, peningkatan jumlah penumpang tidak mengakibatkan penumpukan di halte dan stasiun. Sebab, Dishub DKI telah menambah armada Transjakarta dan memperpanjang waktu operasional MRT Jakarta guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang.
Pemprov DKI juga berencana memberlakukan denda progresif bagi perkantoran atau tempat usaha dan individu yang berulang kali melanggar aturan PSBB.
Perkantoran dan tempat usaha hanya diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (shift) bagi karyawan.
Baca juga: Pemprov DKI Susun Peraturan Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI masih menyusun payung hukum denda progresif tersebut.
Peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB. Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.
"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.