JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta mulai diberlakukan pada Senin (14/9/2020) hari ini.
PSBB jilid dua ini bakal berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.
Tujuan PSBB DKI masih sama yakni untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Sebelum dikeluarkan kebijakan PSBB jilid dua ini, warga DKI Jakarta pernah mengalami hal serupa yaitu PSBB jilid satu pada 10 April lalu.
Saat itu, kegiatan masyarakat di Ibu Kota juga sangat dibatasi dengan berbagai aturan.
Baca juga: Pasar hingga Swalayan Boleh Buka Selama PSBB di Jakarta, Pengelola Dilarang Naikkan Harga
Lalu apa yang berbeda dengan PSBB sekarang dan PSBB terdahulu?
Salah satu perbedaan PSBB awal pandemi dan saat ini adalah kebijakan untuk ojek online.
Ketika PSBB jilid satu, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengangkut barang.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun pada PSBB jilid dua ini, ojol tetap diizinkan untuk mengangkut penumpang.
Baca juga: PSBB Ketat Jakarta, Tamu Hotel Hanya Boleh Beraktivitas di Dalam Kamar
Saat konferensi pers pada Minggu (13/9/2020), Anies mengumumkan ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini.
Salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies.