Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB, 7 Rumah Makan di Jakarta Timur Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 15/09/2020, 12:20 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Timur menjaring beberapa tempat usaha yang langgar ketentuan protokol kesehatan pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, Senin (14/9/2020).

Mayoritas pelanggar yang dikenakan sanksi adalah rumah makan. Bidang usaha ini diketahui masih menyediakan layanan makan di tempat (dine in), tidak membatasi jumlah pengunjung, dan tidak menjaga jarak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budhy Novian mengonfirmasi hal ini saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Kantor hingga Rumah Makan di Depok Kena Denda Progresif jika Langgar Protokol Kesehatan Berulang

Berdasarkan data yang diberikan Budhy diketahui bahwa pihaknya telah melakukan razia di 30 rumah makan yang ada di Jakarta Timur.

Dari 30 tempat makan yang dirazia, tujuh di antaranya kedapatan melanggar aturan PSBB. 

Pertama rumah makan dengan menu utama bebek groeng di Kecamatan Jatinegara. Rumah makan ini tidak menyediakan alat pemeriksa suhu tubuh. Sanksinya berupa teguran.

Pelanggar kedua dilakukan oleh pihak rumah makan padang di kawasan Pulogadung. Pelanggarannya, yakni tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saksinya berupa penutupan restoran selama satu kali 24 jam.

Pelanggar ketiga dilakukan oleh resto mi instan di kawasan Rawamangun. Pelanggaran yang dilanggar adalah tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saksinya berupa penutupan restoran selama satu kali 24 jam.

Baca juga: Aturan untuk Restoran Selama PSBB: Tidak Boleh Dine-In, Pekerja Harus Pakai Sarung Tangan

Pelanggar keempat, yakni rumah makan hidangan laut di Condet. Pelanggarannya, yakni tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung dalam ruangan. Alhasil pihak rumah makan diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama satu kali 24 jam.

Pelanggar kelima yakni kedai bakso di kawasan Kramatjati. Pelanggarannya pun sama, yakni tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung dalam restoran.

Pelanggar keenam yakni kedai kopi di kawasan Cipayung. Pelanggaran yang dilakukan adalah abai terhadap aturan social distancing dalam restoran. Alhasil, pihak kafe dikenakan sanksi penutupan satu kali 24 jam.

Yang terakhir masih kedai kopi, dan juga berada di kawasan Cipayung. Pelanggarannya adalah tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung. Kedai ini diberi sanksi penutupan tempat usaha selama satu kali 24 jam.

Di luar restoran, Pemkot Jakarta Timur mengaku belum mendapati perkantoran atau tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran.

"Perkantoran sampai dengan kemarin masih nihil," kata Budhy.

Walau belum ditemukan pelanggaran, pihaknya akan terus melakukan razia ke beberapa tempat usaha demi menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Beberapa perkantoran yang dianggap bukan bergerak di bidang esensial pun dianjurkan untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah. Jikalau harus beroperasi, jumlah karyawan yang boleh bekerja di kantor pun hanya sebesar 25 persen.

Selain itu, rumah makan tidak diperkenankan membuka layanan makan di tempat. Warga hanya boleh membawakan makanan untuk disantap di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com