DEPOK, KOMPAS.com - Selain menerapkan sanksi progresif bagi individu yang abai menggunakan masker di tempat umum, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menyiapkan sanksi bagi unit usaha yang melanggar protokol perlindungan kesehatan warga secara berulang.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.
Beberapa unit usaha yang terancam sanksi progresif apabila berulang kali melakukan pelanggaran di antaranya perkantoran/industri, perhotelan, dan restoran/kafe atau rumah makan.
Baca juga: Ketahuan Berulang Kali Tak Pakai Masker di Depok, Siap-siap Denda Progresif
Sejumlah protokol yang wajib mereka patuhi di antaranya membentuk Satgas Covid-19 internal bagi perkantoran, menerapkan pembatasan kapasitas, dan memastikan berjalannya protokol 3M.
Pengelola juga wajib melakukan cek suhu tubuh, menyediakan sarana kebersihan, dan memasang informasi jumlah kapasitas (untuk rumah makan).
Mereka juga diwajibkan membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Apabila melanggar secara berulang maka sanksi progresif akan membayangi.
Kantor, industri, perhotelan, tempat wisata
1. Pelanggaran pertama: penutupan maksimum 3x24 jam
2. Pelanggaran berulang sekali: denda maksimum Rp 5 juta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan