Laki-laki perekam video tersebut kemudian terlihat memaklumi penjelasan oknum petugas itu.
Namun, ia berharap BR bisa menjadi contoh petugas yang baik dalam penerapan protokol kesehatan.
Oknum tersebut masih bersikukuh bahwa diperbolehkan makan di tempat lantaran hanya sendiri. Ia menyebutkan, ada toleransi jika makan di tempat hanya sendiri.
“Di peraturan itu sih tak tertulis ada toleransi sih Pak. Di peraturan itu hanya tertulis, warung makan, restoran tidak boleh makan di tempat. Itu saja Pak,” ujar laki-laki perekam video.
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Kelurahan Kramat Pela.
Adapun oknum petugas tersebut adalah anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
“FKDM itu memang dia kan organisasi masyarakat yang dibina oleh pemda dan kesbang,” kata Tomy saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Langgar PSBB, Dua Pengusaha Rumah Makan Divonis Bersalah di PN Jaktim
Menurutnya, anggota FKDM tersebut diperbantukan oleh kepolisian sebagai Satgas Covid-19. Saat itu, dia sedang menjalankan tugas giat pengawasan protokol kesehatan.
“Kemungkinan dia lapar pengin makan, sudah diingatkan oleh pemilik tempat bahwa tak boleh makan di tempat,” tambah Tomy.
Tomy mengatakan, anggota FKDM tersebut sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
Ia berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk bisa tetap menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 88 tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.