DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan kuota maksimal jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Depok 9 Desember 2020.
Sebagai informasi, Pilkada Depok 2020 tetap dilanjutkan kendati kasus Covid-19 terus meningkat signifikan di kota tersebut.
"Kami akan mengatur jadwal kedatangan pemilih. Satu TPS tidak boleh lebih dari 500 pemilih," ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shorbana kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Pilkada Depok, Pradi-Afifah Dapat Nomor Urut 1, Idris-Imam Nomor Urut 2
Penetapan kuota pemilih tersebut membuat jumlah TPS di Kota Depok bertambah 598 titik atau sekitar 17,5 persen.
"Awalnya kami merancang Kota Depok ini 3.417 TPS, tapi karena ada pembatasan tadi, maka ada penambahan jumlah TPS menjadi 4.015. Rencananya 2 TPS ada di Rutan Cilodong," jelas Nana.
Di luar itu, kegiatan pemungutan suara akan dilakukan dengan protokol kesehatan standar, seperti penyemprotan disinfektan di TPS, pemeriksaan suhu tubuh pemilih, dan mewajibkan pemilih mengenakan masker.
Kemudian, para panitia pemungutan suara menjalani rapid test sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Kemudian tinta tidak dicelup seperti biasa, tetapi diteteskan," ujar Nana.
Baca juga: Ini Daftar Kekayaan Para Kandidat di Pilkada Depok, Ada yang Mengaku Tak Punya Mobil
Hingga data diperbarui semalam, kasus Covid-19 di Depok yang dilaporkan sudah mencapai 3.513 kasus, tertinggi di Jawa Barat dan wilayah Bodetabek.
Saat ini, tercatat masih ada 937 pasien Covid-19 yang sedang ditangani di Depok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.