Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Revisi Maklumat, Restoran Diizinkan Take Away dan Drive Thru di Atas Pukul 18.00 WIB

Kompas.com - 07/10/2020, 05:12 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi kini mengizinkan restoran atau tempat makan, termasuk kafe untuk beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.

Namun, setelah pukul 18.00 WIB, restoran hingga kafe tersebut hanya diperbolehkan melayani take away dan drive thru.

Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam maklumat terbarunya Nomor 440/6068/Setda pada Senin (5/10/2020).

Wali Kota merevisi maklumat yang sebelumnya dikeluarkan terkait pembatasan operasional tempat usaha di Kota Bekasi.

"Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," ujar Rahmat dalam maklumat.

Baca juga: Maklumat Wali Kota Bekasi: Jam Operasional Mal, Restoran hingga Tempat Hiburan Dibatasi sampai Pukul 18.00 WIB

Rahmat hanya merevisi poin tersebut. Selebihnya aturan pembatasan jam operasional tempat usaha lainnya masih sama, yakni hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Di dalam maklumatnya, Rahmat juga menyampaikan pengunjung yang datang ke tempat usaha harus menjaga jarak sekitar 1 meter dengan pengunjung lainnya.

Selain itu, pengunjung maupun pelaku usaha juga wajib mentaati aturan protokol kesehatan.

Maklumat ini berlaku hingga Jumat (9/10/2020). Berikut aturan dalam maklumat tersebut:

1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotek, bar, karaoke, PUB, billiard, panti pijat atau refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Baca juga: Emil Batasi Operasional Restoran di Bodebek, Antisipasi Warga Jakarta Pindah Tongkrongan

3. Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in makan di tempat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

Sementara, di atas pukul 18.00 WIB, diwajibkan take away atau drive thru.

4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB (dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box).

5. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com