Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Pesan Makanan, Pencuri Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 15/10/2020, 14:13 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, modus tersangka D alias G mencuri sepeda motor dengan berpura-pura memesan makanan kepada korban yang merupakan tukang bubur.

"Tersangka membohongi korban bahwa tersangka bekerja di bandara dan mendapatkan order 500 porsi," kata dia dalam keterangan pers, Kamis (15/10/2020).

Adi menjelaskan, tersangka kemudian mengajak korban ke area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, dengan dalih mengecek tempat pengantaran pesanan.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta

Kemudian, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk keluar sebentar dengan alasan harus mengurus izin agar korban bisa masuk ke area khusus tempat bubur akan diantarkan.

"Tersangka sekaligus juga meminta pinjaman STNK dengan alasan nanti pada saat keluar diperiksa petugas," kata Adi.

Setelah korban meminjamkan STNK dan sepeda motor kepada tersangka, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Tak berlangsung lama, polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan inisial D alias G di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.

Dari keterangan tersangka D alias G, kemudian kasus berkembang kepada para penadah yang membeli motor hasil curian itu.

"Dari pengungkapan ini kemudian mengembang bahwa motor telah dijual ke penadah," kata dia.

Adi mengatakan, terdapat sembilan orang penadah yang terlibat dalam aksi jual beli motor curian D alias G. Penadah yang diamankan yaitu MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S, TD dan NI.

Bersama 10 tersangka, polisi juga menahan barang bukti sepeda motor yang dicuri beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara," tutur Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com