Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2020, 13:39 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal rampung Senin (19/10/2020) besok.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menanggapi upaya mendisiplinkan warga terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sekali lagi, terkait PSBB sudah sering kami sampaikan Pemerintah terus memperbaiki, menyempurnakan berbagai regulasi. Bahkan insyaallah, Senin kita akan memiliki satu Perda terkait penanganan Covid-19," ujar Ariza dalam rekaman yang diterima, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: DPRD Targetkan Pembahasan Perda Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Rampung Pekan Ini

Menurut dia, sebelum membuat Perda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah aturan dan kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Bahkan, pihaknya bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri untuk menegakkan aturan tersebut demi memutus rantai penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Namun, mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku pada masa PSBB bukan pekerjaan yang mudah.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyempurnakan regulasi yang ada, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ridwan Kamil Desak Depok Segera Susun Perda agar Pelanggar PSBB Bisa Ditindak Pidana

"Ini terus kita upayakan ya sama-sama. Memang mendisiplinkan ini tidak mudah ya masyarakat," kata Ariza.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.

Beleid tersebut disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Setelah ditetapkan, perda tersebut akan lebih lengkap daripada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi ya," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com