JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkah oleh DPR pada 5 Oktober 2020, terus mendapatkan gelombang penolakan dari masyarakat.
Berbagai elemen dari buruh hingga mahasiswa sudah berkali-kali menggelar aksi unjuk rasa demi memprotes pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
Namun, aksi dalam unjuk rasa sering berujung ricuh antara pedemo dengan kepolisian, contohnya saat demo pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020).
Polisi menahan 1.192 orang pada kericuhan pertama dan 1.377 orang pada kericuhan kedua.
Hasil pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar.
Baca juga: Tiga Penadah Ponsel Polisi yang Dicuri Pedemo di Jakarta Ditangkap
Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi di penghujung aksi dengan melempari petugas kepolisian.
Hingga kini, sudah ada beberapa orang yang menjadi tersangka.
Polisi menangkap tiga orang diduga penggerak pelajar yang terlibat kericuhan dalam demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Ketiga pria tersebut berinisial MLAI, WH dan SN yang ditangkap di kawasan Jakarta Timur dan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Ada 3 orang yang sebagai provokasi penghasutan serta ujaran kebencian dan berita bohong masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (20/10/2020).
Yusri menegaskan, MLAI dan WH merupakan admin media sosial Facebook yang memiliki nama akun "STM Se-Jabodetabek".
Adapun, akun Facebook yang digunakan MALI dan WH itu memiliki 20.000 pengikut.
Baca juga: Polisi Pulangkan Sejumlah Pedemo Tolak Omnibus Law yang Diamankan di Sekitar Istana
"Tujuannya memprovokasi, menghasut dan juga video-video yang disebar memancing semua pelajar," katanya.
Sementara untuk SN merupakan admin dari akun instagram @panjang.umur.perlawanan. SN juga melakukan hal yang sama dengan MLAI dan WH.
Polisi menilai SN juga memprovokasi dan menghasut para pelajar dari media sosial instagram yang dibuat.