Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/10/2020, 14:52 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian disertai pembunuhan terjadi di sebuah rumah merangkap indekos di Jalan Pekapuran 2, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (28/10/2020).

Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SH alias UK (24), tak lama setelah peristiwa terjadi.

"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan database para pelaku " jelas Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).

Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Jakarta Barat, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pembunuhan di Tambora

Awalnya, saksi pelapor, yang merupakan istri korban, terbangun setelah mendengar suara dari jendela.

Ketika mengecek sumber suara, ia mendapati SH yang mengenakan kaos biru dan topi, sedang berupaya mengambil ponselyang dalam kondisi pengisian dayadi belakang pintu.

Ia segera meneriaki SH maling!

Teriakan itu membangunkan korban berinsial RS dari tidurnya.

RS segera mengejar pelaku yang berlari ke arah lantai satu indekos milik korban.

Menyaksikan kejadian tersebut, dua orang saksi lainnya segera menyusul untuk membantu korban.

Dalam upaya menangkap pelaku, korban dan pelaku sempat terlibat aksi saling dorong pintu gudang.

Namun, di tengah-tengah aksi tersebut, pelaku tiba-tiba menikam rusuk korban.

Pelaku segera lari meninggalkan tempat kejadian setelah menghujami korban dengan tusukan senjata tajam.

Istri korban segera membawa korban ke Puskesmas Tambora untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan kejadian kurang dari satu jam.

Setelah diperiksa, SH diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan.

Dari hasil tes urine yang dilakukannya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan metamphetamine.

SH dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com