JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan yang tidak bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 mengajukan permohonan penangguhan.
Permohonan disertai laporan keuangan tahun 2020 yang jadi bukti pemasukan perusahaan memang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa menaikkan gaji pegawai pada 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi mendapat kelonggaran tidak menaikkan gaji pegawai pada 2021.
"Sampai Selasa (3/11/2020) tercatat sekitar 80 perusahaan mengajukan permohonan. Semuanya perusahaan yang bergerak di bidang bisnis hotel," kata Andri di Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip Tribunjakarta.com.
Baca juga: Serba-serbi UMP DKI Jakarta 2021, Tak Berlaku Menyeluruh hingga Sanksi Tak Jelas
Meski Pemprov DKI masih menggodok kriteria perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dia memastikan pengajuan 80 perusahaan di bidang hotel itu langsung diterima.
Menurutnya, ada sejumlah perusahaan yang secara kasat mata terlihat pemasukannya anjlok sehingga Pemprov DKI tidak perlu mengaudit laporan keuangannya selama masa PSBB.
"Seperti hotel dan mal, kan baru buka (saat PSBB transisi). Lalu industri pariwisata (tempat hiburan malam), sampai sekarang bahkan belum buka. Tidak perlu kajian, sudah pasti terdampak," ujarnya.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021
Andri menuturkan, Pemprov DKI memberi waktu hingga 22 Desember 2020 bagi seluruh perusahaan di Jakarta untuk mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP.
Bila tak mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, maka otomatis perusahaan dianggap setuju mengikuti penyesuaian UMP DKI 2021.
UMP 2021, yakni naik 3,27 persen dari UMP 2020 menjadi Rp 4.416.186.
"Perusahaan yang terdampak berarti tetap mengikuti UMP tahun 2020, kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk dilakukan penyesuaian sesuai UMP tahun 2020. Untuk yang tidak, mengikuti kenaikan UMP 2021," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pemprov DKI Terima Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021 dari 80 Hotel".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.