Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Pengusaha Hotel di Jakarta Ajukan Permohonan Tak Naikkan UMP 2021

Kompas.com - 05/11/2020, 11:12 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan yang tidak bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 mengajukan permohonan penangguhan.

Permohonan disertai laporan keuangan tahun 2020 yang jadi bukti pemasukan perusahaan memang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa menaikkan gaji pegawai pada 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi mendapat kelonggaran tidak menaikkan gaji pegawai pada 2021.

"Sampai Selasa (3/11/2020) tercatat sekitar 80 perusahaan mengajukan permohonan. Semuanya perusahaan yang bergerak di bidang bisnis hotel," kata Andri di Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip Tribunjakarta.com.

Baca juga: Serba-serbi UMP DKI Jakarta 2021, Tak Berlaku Menyeluruh hingga Sanksi Tak Jelas

Meski Pemprov DKI masih menggodok kriteria perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dia memastikan pengajuan 80 perusahaan di bidang hotel itu langsung diterima.

Menurutnya, ada sejumlah perusahaan yang secara kasat mata terlihat pemasukannya anjlok sehingga Pemprov DKI tidak perlu mengaudit laporan keuangannya selama masa PSBB.

"Seperti hotel dan mal, kan baru buka (saat PSBB transisi). Lalu industri pariwisata (tempat hiburan malam), sampai sekarang bahkan belum buka. Tidak perlu kajian, sudah pasti terdampak," ujarnya.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Andri menuturkan, Pemprov DKI memberi waktu hingga 22 Desember 2020 bagi seluruh perusahaan di Jakarta untuk mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP.

Bila tak mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, maka otomatis perusahaan dianggap setuju mengikuti penyesuaian UMP DKI 2021.

UMP 2021, yakni naik 3,27 persen dari UMP 2020 menjadi Rp 4.416.186.

"Perusahaan yang terdampak berarti tetap mengikuti UMP tahun 2020, kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk dilakukan penyesuaian sesuai UMP tahun 2020. Untuk yang tidak, mengikuti kenaikan UMP 2021," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pemprov DKI Terima Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021 dari 80 Hotel".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com