"Sudah clear gaji dan tunjangan tidak ada (kenaikan)," katanya.
Baca juga: Ahok Sentil Politisi Muda DPRD DKI: Diam-diam Nikmati Tunjangan Tak Wajar, Katanya Jujur
Menurut Ima, anggaran yang naik hanya untuk kegiatan anggota Dewan turun ke dapil pada masa reses.
Namun, anggaran itu tak langsung masuk ke anggota Dewan, melainkan dikelola oleh Sekretariat DPRD.
Belakangan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan rencana kenaikan gaji dan tunjangan memang batal.
Ia mengatakan, seluruh besaran gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta 2021 akan dikembalikan seperti besaran 2020.
Prasetio mengatakan, anggaran RKT yang tersebar sebelumnya adalah kebohongan publik.
Sebab, anggaran yang disebar adalah anggaran yang belum dievaluasi.
Ahok juga meminta Ima untuk buka-bukaan soal gaji yang ia terima saat ini.
Bahkan, Ahok menyarankan agar Ima mengumumkan penghasilannya di website, seperti yang ia lakukan saat menjadi gubernur DKI dulu.
Ima lalu mengeluarkan secarik kertas yang berisi rincian penghasilannya.
Dalam sebulan, Ima mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp 108.854.900.
Setelah dipotong pajak, total pengadilan bersih yang diterima Ima adalah Rp 73.063.500.
Ahok menilai gaji dan tunjangan itu masih terlalu besar.
Ia khususnya menyoroti tunjangan rumah Rp 60 juta serta tunjangan transportasi Rp 21,5 juta.
"Kalau saya jadi gubernur, tidak akan pernah saya setuju tunjangan rumah Rp 60 juta, mobil Rp 21,5 juta," kata Ahok.
Baca juga: Anggap Gaji Anggota DPRD DKI Kebesaran, Ahok: Kalau Saya Gubernur, Tak Akan Setuju