Iyut ditangkap di Hotel Penthouse kamar nomor 208, di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Polisi: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Beli Sabu dari Seseorang di Johar Baru
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Boy Rafli Amar, membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Iyut direkomendasikan berdasarkan hasil assesment Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi.
Iyut dinyatakan sebagai pengguna tingkat sedang.
Tempat rehabilitasi Iyut belum ditentukan antara RSKO Cibubur atau Lido.
Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk tempat rehabilitasi Iyut dengan instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.