JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pengunjung dan tamu restoran Golden Leaf International mengikuti rapid test yang saat razia protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19) saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Kita lakukan pemeriksaan rapid test antigen untuk para tamu," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin saat melakukan razia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020) malam.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia sekaligus menyegel sementara restoran Golden Leaf karena melanggar protokol kesehatan. Restoran itu menggelar pesta pernikahan tanpa mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Restoran yang Gelar Pesta Pernikahan di Kelapa Gading
Bahkan, di dalam restoran itu, terdapat dua pesta pernikahan digelar sekaligus. Selain itu, manajemen restoran juga membuka layanan karaoke privat yang belum diizinkan selama PSBB transisi di Jakarta.
Beberapa pengunjung dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta, saat diminta melakukan rapid test.
Hasilnya, sejumlah pengunjung terdeteksi reaktif. Petugas lalu menyegel restoran itu selama 3x24 jam dan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Usai pemeriksaan, beberapa petugas dari dinas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di aula pernikahan serta ruangan-ruangan yang ada dalam restoran tersebut.
Pemprov DKI Jakarta melaporkan hingga Sabtu (12/12/2020), kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 151.201. Angka itu bertambah 951 kasus dari laporan pada Jumat (11/12) sebanyak 150.250.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.