JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ingin warga semakin aktif melaporkan pelanggaran dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Harapannya, dapat menekan penyebaran Covid-19.
"Kami tunggu nih (laporannya), kami ingin sekali laporan (dari) masyarakat meningkat," ujar Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca juga: APPBI: Bakal Makin Banyak Restoran dan Kafe Terpuruk Imbas PPKM
Ariza mengatakan, pihaknya akan memproses setiap laporan. Pihaknya akan menindak pelanggaran yang terbukti.
"Tidak kalah penting untuk membantu kita semua mengingatkan, atau difoto, divideokan bagi yang melanggar, laporkan kepada kami," tutur Ariza.
Adapun laporan bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Keluarkan Aturan Standarisasi Masker, Tidak Sesuai Bakal Kena Sanksi
Peran serta masyarakat tersebut, kata Ariza, akan mengubah pola pikir mereka yang melanggar untuk terus menerapkan aturan PSBB.
"Jadi kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ucap Ariza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies 7 Januari 2021 tersebut disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat 11-25 Januari 2021.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan