"Pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," kata Arifin.
Selain karyawan perkantoran yang bisa melaporkan pelanggaran kantornya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua masyarakat juga terlibat melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Harapannya, laporan-laporan yang didapat dari masyarakat bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Kami tunggu nih (laporannya), kami ingin sekali laporan (dari) masyarakat meningkat," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Anies Berharap Wabah Covid-19 di Jakarta Bisa Diatasi pada PSBB 11-25 Januari 2021
Ariza mengatakan, laporan pelanggaran PSBB dari warga akan menjadi pertimbangan penindakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kalau semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar," ucap Ariza.
Laporan pelanggaran, kata Ariza, bisa disampaikan melalui aplikasi JAKI yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 itu disebutkan, jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.