Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Langgar PPKM, Tiga Restoran di Bekasi Timur Disegel

Kompas.com - 18/01/2021, 11:53 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga restoran di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi disegel lantaran melanggar ketentuan jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga restoran tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu, (17/1/2021) malam.

"Tiga restoran di Bekasi Timur kita segel semalam karena beroperasi di luar jam yang ditentukan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satpol PP Saut Hutajulu saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Warga Depok Meninggal di Taksi Online Usai Ditolak 10 RS Covid-19, Bukti Pandemi Makin Gawat

Tiga restoran itu, lanjut Saut, sebelumnya sudah ditegur pada minggu pertama pemberlakuan PPKM. Kala itu, ketiganya kedapatan masih beroperasi di atas jam 19.00 WIB.

"Kan peraturan PPKM Jawa Bali itu restoran hanya sampai jam 19.00. Nah ini di atas jam 19.00 masih makan di tempat," kata Saut.

Bukannya mentaati peraturan setelah ditegur, ketiga restoran tersebut justru melanggar hal yang sama saat razia Satpol PP kemarin.

Petugas akhirnya menyegel tempat tersebut untuk beberapa hari kedepan.

"Ya tentunya pelanggan yang sedang makan kita bubarin, selesaikan pembayaran baru kita segel," kata Saut.

"Disegel bisa sehari sampai tujuh hari," tambah Saut.

Baca juga: UPDATE 18 Januari: Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Hampir Tembus 5000 Orang

Dengan adanya peristiwa ini, Saut berharap para pelaku usaha rumah makan bisa taat dengan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

Saut memastikan kegiatan razia ini akan terus dilakukan selama PPKM berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak Senin (11/1/2021). Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Baca juga: PPKM di Bekasi, 120 Orang Ditegur karena Tak Pakai Masker, Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Dalam peraturan tersebut, Pemkot mengatur beberapa kegiatan masyarakat salah satunya aktivitas perkantoran.

Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memperkerjakan 25 persen karyawan di kantor. Sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com