JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda datang memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan narkotika suaminya, Askara Parasady Harsono, Selasa (19/1/2021).
"Betul, baru saja datang," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona ketika dikonfirmasi.
Nindy datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 13.45 WIB.
Kini, ia tengah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Nindy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Namun, Nindy tidak hadir memenuhi jadwal panggilan tersebut.
"Belum ada sama sekali, perwakilan yang ke sini belum ada," kata Ronaldo, Senin.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami Nindy Ayunda, Narkoba Jenis H5 dan Senpi Disita
Adapun, Polres Jakarta Barat mengirimkan surat panggilan saksi terhadap Nindy pada Jumat (15/1/2021).
Melalui surat tersebut, Nindy diminta hadir pada Senin.
Nindy dipanggil sebab polisi masih perlu melakukan pendalaman terkait penangkapan Askara.
Terlebih lagi, Askara ditangkap di rumah tinggalnya bersama Nindy.
Askara ditangkap oleh Polres Jakarta Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5).
Ia ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara. Selain pil tersebut, ditemukan juga sebuah alat hisap narkoba.
Baca juga: Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda
Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Barat segera melakukan tes urin. Hasilnya, Askara terbukti mengkonsumsi aphetamine dan metamphetamine.
Polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 dan 50 butir peluru tajam yang ternyata tak memiliki izin.
Senjata api tersebut ditemukan di sebuah brankas di rumah Askara.
Askara diketahui telah mengonsumsi narkotika selama satu tahun ke belakang. Dia mengonsumsi narkoba agar merasa tenang.
Askara kini tengah mendekam di Polres Jakarta Barat.
Ia disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 62 tentang psikotropika.
Dengan pasal tersebut, Askara terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.