Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM, 38 Perusahaan di Jaksel Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 22/01/2021, 17:17 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyidak 50 perusahaan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kurun waktu 11-20 Januari 2021.

Sebanyak 38 perusahaan dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kepala Sudin Nakertransgi Jaksel Sudrajad mengatakan, sidak yang dilakukan oleh para petugas, yakni dengan mengecek jumlah karyawan yang bekerja maksimal 25 persen, kemudian jarak duduk antarkaryawan, serta penerapan protokol kesehatan lainnya seperti ketersediaan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan.

“Hasilnya, dari 50 perusahaan yang disidak dalam periode itu, sebanyak 38 perusahaan masih melanggar protokol Covid-19, kemudian 12 perusahaan telah patuh," ujar Sudrajad dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Selama PPKM di Kota Bekasi, 813 Warga Dikenai Sanksi karena Tak Pakai Masker

"Untuk 38 perusahaan yang melanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata dia.

Selain itu, Sudrajat menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya juga telah menutup tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19.

“Tujuh perusahaan ditutup lantaran karyawannya ada yang positif Covid-19,” kata Sudrajat.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur ICU Pasien Covid-19 di Jakarta

Di Jakarta, aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 dengan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Januari 2021 itu, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Salah satu ketentuan yang tercantum adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor, sedangkan 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com