JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah menyidak 50 perusahaan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kurun waktu 11-20 Januari 2021.
Sebanyak 38 perusahaan dinyatakan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kepala Sudin Nakertransgi Jaksel Sudrajad mengatakan, sidak yang dilakukan oleh para petugas, yakni dengan mengecek jumlah karyawan yang bekerja maksimal 25 persen, kemudian jarak duduk antarkaryawan, serta penerapan protokol kesehatan lainnya seperti ketersediaan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan.
“Hasilnya, dari 50 perusahaan yang disidak dalam periode itu, sebanyak 38 perusahaan masih melanggar protokol Covid-19, kemudian 12 perusahaan telah patuh," ujar Sudrajad dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Selama PPKM di Kota Bekasi, 813 Warga Dikenai Sanksi karena Tak Pakai Masker
"Untuk 38 perusahaan yang melanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Selain itu, Sudrajat menambahkan, berdasarkan laporan dari masyarakat, pihaknya juga telah menutup tujuh perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19.
“Tujuh perusahaan ditutup lantaran karyawannya ada yang positif Covid-19,” kata Sudrajat.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur ICU Pasien Covid-19 di Jakarta
Di Jakarta, aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 dengan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Januari 2021 itu, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu ketentuan yang tercantum adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor, sedangkan 25 persen karyawan diperbolehkan bekerja di kantor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.