Keempat pelaku membawa dua petugas minimarket ke salah satu ruangan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan uang sambil mengancamnya dengan senjata tajam.
Para pelaku mengambil uang di brankas Rp 36,7 juta dan beberapa ponsel milik karyawan minimarket.
"Ponsel inilah yang kemudian dijual kepada MNU yang kita pertama tangkap," ucapnya.
Dari penangkapan para tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah pakaian, beberapa ponsel, dan dompet.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.