"Recruitment-nya itu untuk petugas front office, ticketing, dan check-in counter sebuah maskapai, yaitu Citilink," ujar dia.
Kronologi penangkapan bermula ketika dua korban curiga karena mereka tak kunjung mendapat gaji sesuai yang dijanjikan tersangka.
Mereka lantas melaporkan penipuan itu ke pihak kepolisian, Senin (11/1/2021).
Aparat kepolisian langsung menangkap NAP di indekosnya yang berada di Wisma Garuda, Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) dini hari.
Atas perbuatan tersangka, pemuda itu dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas dan 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.