Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapuskan Normalisasi, Bagaimana Konsep Naturalisasi Sungai ala Anies?

Kompas.com - 10/02/2021, 12:21 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang anggota DPRD DKI Jakarta baru-baru ini mengungkapkan bahwa program "normalisasi" sungai telah dihapus dari draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Ibu Kota.

Di antara program penanganan banjir yang masih tersisa dalam draf tersebut adalah pembangunan waduk dan "naturalisasi" sungai.

Program normalisasi sendiri, yang mulai dieksekusi sejak era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah menghilang.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Untayana. Ia menyayangkan hilangnya program normalisasi tanpa disertai dengan penjelasan dari Gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan.

"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD," ungkap Justin, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Normalisasi Sungai Jakarta Menghilang dari RPJMD

Sejak awal menjabat sebagai gubernur, Anies bersikukuh untuk menggunakan istilah "naturalisasi" untuk merujuk pada program peningkatan kapasitas sungai.

Kata "normalisasi" sebelumnya digunakan untuk merujuk pada program yang sama di era pemerintahan Jokowi dan penerusnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apa beda kedua program tersebut? Simak ulasan lengkapnya di sini:

Betonisasi dalam normalisasi

Menurut catatan Kompas.id, normalisasi sungai sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, sejak abad ke-16.

Sungai Ciliwung yang disebut Sungai besar "diiris-iris" menjadi kanal untuk menyediakan alur pelayaran, alur pembuangan air, dan sarana pertahanan kota.

Baca juga: Normalisasi Dihapus dari RPJMD, Wagub DKI: Untuk Kepentingan Masyarakat

Istilah "normalisasi" kemudian baru naik daun pada tahun 2016, ketika 300 warga yang bermukim di bantaran Sungai Ciliwung direlokasi ke sejumlah rumah susun.

Langkah ini diambil agar pelebaran sungai dapat dilakukan.

Di antara aktivitas yang dilakukan dalam normalisasi tersebut adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi).

Lebih lanjut, masalah normalisasi sungai diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Pengamat tata kota Universitas Trisaksi, Nirwono Joga, mengatakan, normalisasi yang selama ini direalisasikan oleh Pemprov DKI merupakan hal keliru.

Baca juga: PSI Sebut Program Normalisasi Sungai Dihapus Anies di Draf Perubahan RPJMD

Halaman:


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com