Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiayaan 26 Jam oleh Sepasang Kekasih yang Terbakar Cemburu hingga Bunuh Ade Sara

Kompas.com - 05/03/2021, 12:40 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 5 Maret 2014 atau tujuh tahun yang lalu, Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan tak bernyawa di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi dengan cepat mengungkap pembunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara itu, yaitu mantan Sara, Ahmad Imam Al Hafitd beserta pacarnya, Assyifa Ramadhani.

Sara, Hafitd, dan Assyifa diketahui sudah saling mengenal sejak sama-sama bersekolah di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Hari Ini 7 Tahun Lalu, Ketika Ade Sara Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Tol Usai Dibunuh Mantan Pacar...

Ditangkap saat melayat Sara

Pihak kepolisian mengamankan Hafitd ketika hendak melayat Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Rikwanto.

"Pelaku atas nama Hafitd, 19 tahun, ditangkap di RSCM pada saat melayat korban," ujar Rikwanto, Kamis (6/3/2014).

Pihak penyidik yang ada di lokasi langsung mencurigai Hafitd, terutama setelah melihat luka bekas gigitan pada pemuda tersebut.

Setelah didesak, Hafitd pun mengaku sebagai pembunuh Sara.

"Hafitd akhirnya mengaku kalau luka itu bekas gigitan Sara," ucap Rikwanto.

Dari pengakuan Hafitd, keluar satu nama pelaku lain yakni pacarnya, Assyifa.

Assyifa diamankan di sebuah universitas di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Penganiayaan selama 26 jam

Kepala Resor Bekasi Kota Kombes Priyo Widiyanto kala itu mengatakan, Assyifa berhasil membujuk Sara untuk bertemu karena ingin diinfokan soal Goethe Institute, tempat les bahasa yang korban ikuti.

Kedua perempuan itu pun bertemu pada Senin. Sementara Hafitd menyusul kemudian.

Sara lalu diajak masuk ke mobil KIA Visto milik Hafitd.

"Di dalam mobil, berbicara sebentar dan (korban) tidak suka. Sara mau melarikan diri ditarik dan mendapat penganiayaan," kata Priyo.

Penganiayaan itu, disebut Priyo, terjadi pada rentang waktu Senin pukul 19.00 WIB sampai dengan Selasa (4/3/2014) pukul 23.00 WIB.

"Selama 26 jam mereka melakukan penganiayaan," ujar Priyo.

Dalam salah satu persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014), Assyifa mengungkapkan, di lokasi les, Sara menawarkan diri untuk membantu dirinya yang sedang bertengkar dengan Hafitd.

"Sara mengajak aku keluar. Dia mau temani aku bertemu Hafitd," ujar Assyifa.

Baca juga: Jaksa Kasus Pembunuhan Ade Sara Banding, Pengacara Assyifa Ikut Ajukan Banding

Setelah Ade Sara dan Assyifa keluar dari tempat les dan masuk ke dalam mobil Hafitd, Assyifa pun langsung menasihati Hafitd.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com