"Fitd, kalau ngomong sama cewek jangan kasar-kasar, dong," ujar Assyifa yang menirukan ucapan Ade Sara.
"Diem lu, De, jangan banyak omong," kata Assyifa, yang menirukan jawaban Hafitd.
Setelah itu, Hafitd langsung menyetrum Ade Sara sebanyak tiga kali.
Assyifa lalu menjambak rambut Ade Sara, yang sudah lemas. Ia kemudian menurunkan tubuh Ade ke bawah.
Penganiayaan masih berlanjut di dalam mobil. Hafitd dan Assyifa bergantian menganiaya Sara berupa pemukulan, penyetruman, pencekikan menggunakan tali tas, dan penyumpalan mulut korban dengan tisu dan kertas koran.
Korban bahkan ditelanjangi setengah badan.
Hasil visum kemudian mengungkapkan bahwa penyumpalan mulut yang menyebabkan Sara meninggal dunia.
Setelah Sara meninggal, kata Priyo, Hafitd dan Asyifa tetap menempatkannya di kursi belakang mobil Hafitd.
Mereka berdua membawa jasad itu berkeliling Jakarta dan sekitarnya, hingga kemudian membuang jasad Sara di pinggir tol pada Rabu dini hari.
Lantaran tidak jelas tempat kejadian perkara, kasus Sara, yang awalnya ditangani Polresta Bekasi Kota merujuk pada lokasi penemuan jasad, diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Selama penyelidikan dan persidangan, Hafitd dan Assyifa memiliki motof berbeda di balik pembunuhan Sara.
Hafitd mengaku sakit hati kepada Sara yang memutuskannya karena alasan perbedaan agama.
Ia semakin geram saat mengetahui Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.
Hafitd juga kesal karena Sara enggan bertemu dan berkomunikasi dengannya setelah putus.
Di sisi lain, Assyifa mengaku cemburu lantaran Hafitd masih sering menghubungi mantan pacarnya.
Ia pun takut Hafitd kembali berpacaran dengan Sara.
Baca juga: Akhir Cerita Sejoli Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Sejak persidangan untuk pertama kalinya digelar pada 16 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat, Hafitd dan Assyifah berupaya untuk mendapat keringanan hukuman.
Pasalnya, jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis di mana ia mengajukan Pasal 340 KUHG tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.
Tim kuasa hukum Hafitd dan Assyifah berusaha agar dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mereka mengajukan eksepsi dan pledoi sehingga para kliennya terhindar dari hukuman seumur hidup.