"Harapan saya dan istri saya hanya agar para terdakwa ini berbicara jujur di pengadilan. Faktanya, mereka selalu berkelit. Apa yang disampaikan saksi-saksi, ada beberapa mereka menyanggah dan tidak mengakui," kata Suroto.
"Tapi kembali lagi, semua kecurangan dan semua kebohongan akan terungkap, saya mensyukuri Tuhan bekerja di situ bahwa setiap kata yang tidak jujur, mereka dicemooh. Karena (pengakuan terdakwa) tidak masuk akal," sambungnya.
Suroto mencontohkan saat Assyifa bersaksi bahwa Sara memakan tisu yang ia sumpalkan ke dalam mulut korban.
Saking menurutnya tidak logis, Suroto sengaja memakan tisu untuk membuktikan. Percobaannya membuktikan, tisu tidak sampai ke tenggorokan dan hanya berada di rongga mulut.
"Kecuali didorong dengan tangan supaya masuk (ke tenggorokan). Saking gregetan (mencoba makan tisu)," beber Suroto.
Kematian Sara, diakui Suroto dan Elisabeth, telah mengubah hidup mereka secara ke seluruhan.
"Sepi di rumah. Kalau dulu ada Sara yang rame, menghibur, kayak teman. Sekarang tinggal berdua. Walau ada yang menemani, itu semua tidak menggantikan. Kehidupan kami total berubah. Bahkan sampai kami gajian (mikir), buat apa gitu," kata Suroto.
Elisabeth mendukung pernyataan suaminya.
"Dulu kalau misalnya kerja, sudah akhir bulan, ada anak saya telepon: 'Mama'. Terus dia menggoda, minta traktir: 'Sara tahu Mama dapat gaji kan? Ayo donk'. Sekarang tidak ada lagi," ujar Elisabeth.
"Biasanya orangtua kerja buat anak ya. Kalau anak enggak ada rasanya penyemangat kita kerja itu enggak ada," lanjutnya dengan air mata berlinang.
Suroto dan Elisabeth saat itu tidak menuntut banyak dari hasil persidangan.
"Karena saya sadar anak saya tidak akan kembali lagi," ucap Elisabeth.
Baca juga: Penganiayaan 26 Jam oleh Sepasang Kekasih yang Terbakar Cemburu hingga Bunuh Ade Sara
Meski demikian, mereka berharap Hafitd dan Assyifa mendapat hukuman setimpal dengan kesalahan.
Setelah sekitar empat bulan sidang berlangsung, Hafitd dan Assyifa pun dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini.