JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang tiga kasus, yaitu kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di RS Ummi Bogor pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Total ada enam berkas perkara yang dilimpahkan PN Jakarta Timur.
Namun, baru satu perkara yang telah digelar sidang, yakni perkara nomor 223 dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat soal kasus tes usap palsu Rizieq Shihab.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab
Sementara lima perkara lain yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq, sidang harus ditunda pada Jumat (19/3/2021) besok karena perbedaan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.
Adapun dalam agenda pembacaan dakwaan pada Selasa lalu, Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.
Kasus bermula pada 12 November 2020 saat Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.
"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," kata salah satu JPU membacakan surat dakwaan.
Atas permohonan tersebut, MER-C menerbitkan surat tugas nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab
Pada 23 November 2020, tim medis MER-C memeriksa Rizieq yang merasa kurang enak badan dan kelelahan.
Tim medis MER-C juga melakukan tes swab antigen terhadap Rizieq.
"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ujar JPU.
Istri Rizieq juga menjalani tes swab dan antigen dan hasilnya sama.
Tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya dirawat di rumah sakit. Rizieq pun setuju dirawat di RS Ummi karena sebelumnya pernah dirawat di sana.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Andi mendapatkan informasi dari Direktur Umum RS Ummi Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up.
“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” tutur jaksa.