JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) Putu Elvina meminta adanya hukuman pemberatan dalam kasus pemerkosaan bergilir terhadap remaja RA (16) di Joglo, Kembangan.
Pasalnya, RA dicabuli oleh dua laki-laki secara bergilir, yakni MF (17) dan RM (21).
"Kami harap ada pemberatan hukuman dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan atau pencabulan lebih dari satu, maka pidana ditambah untuk pelaku yang bukan anak-anak," kata Putu dalam sebuah rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (13/3/2021).
Putu memastikan, pihaknya akan mengawal penegakan hukum kasus ini.
"Kami akan terus menerus upaya memantau kasus ini karena harus memastikan penegakan hukum. Walau anak, penegakan hukum harus tetap dijalankan," kata Putu.
Baca juga: Pemerkosaan Bergilir Remaja di Kembangan Bermula dari Perkenalan di Whatsapp
"Kami harapkan karena ini pelaku anak, maka proses penyidikan sampai persidangan cepat," imbuhnya.
Untuk diketahui, seorang remaja berinisial RA (16) dicabuli di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada 13 Januari 2021.
RA dicabuli secara bergilir oleh dua laki-laki, yakni MF (17) dan RM (21).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyatakan, kasus ini diawali dengan perkenalan korban dan salah seorang pelaku via aplikasi WhatsApp.
"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kembangan Dicabuli 2 Laki-laki secara Bergilir
Awalnya, kontak WhatsApp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan RM.
Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021.
RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola RT 004, RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, RM menyetubuhi RA.
"RA diajak ke rumah RM, dibujuk, dirayu, ujung-ujung dicabuli," kata Niko.