Usai menyetubuhi RA, RM memanggil seorang kawannya berinisial MF untuk datang ke kediamannya.
"RM memanggil pelaku lain, (RM mengatakan), 'Eh ini gue ada teman cewek, kalau mau ke sini aja datang, tapi pinter-pinter ngomongnya'," jelas Niko.
Baca juga: Ketika Perkenalan Dua Remaja di WhatsApp Berbuntut Pemerkosaan Bergilir...
MF kemudian datang ke kediaman RM.
"MF dipersilakan naik, kemudian (RA) dicabuli lagi. Habis itu pelakunya yang dewasa (RM) keluar, gantian, lalu RM balik, (RA) dicabuli lagi," ungkap Niko.
"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apa pun," kata Niko.
Kejadian baru terungkap setelah korban pulang ke rumahnya.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan pelaku ke Polsek Kembangan.
Baca juga: Pemerkosaan Remaja di Meruya, Korban Dipukul Pelaku karena Teriak Minta Tolong
Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku.
"Kepada tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Niko.
Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.