Kasus tersebut terjadi karena verifikasi penerima hanya memerlukan surat-surat keterangan manual tanpa verifikasi data yang terintegrasi ke daftar petugas kesehatan yang terdata di Kemenkes maupun Dinkes DKI.
"Ini yang memungkinkan celah-celah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendaftarkan orang-orang yang tidak berkepentingan untuk mendapatkan vaksin," kata Teguh.
Saat kasus Helena Lim mencuat, Ombudsman kemudian meminta Dirjen P2P bersama Pemprov DKI untuk melakukan sinkronisasi data guna memberikan verifikasi data yang lebih akurat dari petugas kesehatan yang terdata di Dinkes DKI dan data petugas kesehatan yang terdata di Kementerian Kesehatan.
Masalah verifikasi data calon penerima vaksin Covid-19 tidak berhenti sampai di situ.
Teguh mengatakan input data bottom-up memiliki kelemahan verifikasi faktual lapangan yang sebelumnya tidak dibutuhkan saat melakukan vaksinasi petugas kesehatan.
Masalah verifikasi faktual lapangan muncul setelah vaksinasi Covid-19 bergeser ke kelompok pelayanan publik dalam hal ini para pedagang pasar.
Dinkes dan Kemenkes tidak memiliki data faktual siapa saja orang yang benar-benar berstatus pedagang pasar untuk divaksin, sehingga data calon penerima vaksin hanya mengandalkan data dari pemilik toko di Pasar Tanah Abang.
"Itulah karena kelemahan data bottom-up ini pihak Dinkes tidak memiliki kewenangan verifikasi faktual sampai ke lapangan. Dia hanya mendasarkan diri pada data yang diberikan si pemberi kerja dalam hal ini si pemilik toko," kata Teguh.
Selain itu, kata Teguh, jika verifikasi faktual lapangan dibebankan ke Dinkes DKI Jakarta, akan sangat membebani kinerja Dinkes DKI yang harus menyiapkan logistik vaksinasi Covid-19.
Pendataan akhirnya diserahkan kepada PD Pasar Jaya yang secara petunjuk teknis tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan verifikasi data penerima vaksin.
"Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual, karena kalau melakukan verifikasi faktual itu juga berat," kata Teguh.
Dia memaparkan kewenangan tunggal verifikasi data penerima vaksin sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah Dirjen P2P.
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.