TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan 15 orang saat menggerebek rumah kos yang berada di Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021).
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu diduga dijadikan tempat praktik prostitusi.
Di antara 15 orang itu diketahui bahwa tujuh di antaranya mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Rumah Kos di Ciledug Digerebek, Tujuh dari 15 Orang yang Diamankan Akui Bekerja sebagai PSK
Seorang PSK yang diamankan, M, mengaku bahwa dia menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Ada (MiChat), tapi sudah dihapus. Buat nyari tamu,” ungkap M dalam sebuah video singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh salah satu petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut, Senin.
M turut menyatakan, besaran tarif yang ia tawarkan ke pelanggannya sejumlah Rp 300.000.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
M sendiri membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900.000 tiap bulannya.
“Udah empat bulan (menyewa kamar kos). (Harga sewa kamar) Rp 900.000,” kata M.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.