Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Soal Tilang Elektronik, dari Jenis Pelanggaran, Wajib Konfirmasi, hingga Opsi Bayar Denda atau Sidang

Kompas.com - 25/03/2021, 12:26 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta, melalui Polda Metro Jaya, menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electonic Traffic Law Enforcment (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021).

Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Baca juga: Polda Metro Gunakan Kamera Tilang Elektronik Statis dan Mobile, Ini Bedanya

Berikut pertanyaan dan jawaban terkait tilang elektronik, bersadarkan informasi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

1. Apa saja jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE? Berapa besaran dendanya?

  • Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000.
  • Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000.
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.

2. Bagaimana pemilik kendaraan mengetahui ia telah melanggar?

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.

Lalu, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Atas informasi itu, petugas pun mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

3. Saat menerima surat konfirmasi, apakah pemilik kendaraan sudah ditilang?

Belum. Surat Konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

4. Bagaimana mengonfirmasi Surat Konfirmasi?

Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.

Atau, pemilik kendaraan mengonfirmasi di situs resmi ETLE PMJ pada laman ini: https://etle-pmj.info/id/confirm.

Secara online, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran berupa nomor unik yang tertera pada lembar ketiga Surat Konfirmasi dan nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Pelanggar dengan Pelat Nomor Luar Jakarta Bisa Ditindak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com