JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tabrak lari yang melibatkan seorang pengendara mobil sedan dan tiga anggota keluarga pada Minggu (21/3/2021), terus berlanjut.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Cengkir Raya arah barat, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Pada Jumat (26/3/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari tersebut.
Polisi menggunakan teknologi traffic accident analysis (TAA) untuk mengungkap kronologi kecelakaan.
"Ditlantas PMJ bersama penyidik Satlantas Jakarta Utara melaksanakan olah TKP ketiga, di mana dari kecelakaan tersebut ada tiga korban," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di lokasi.
"Dari hasil olah TKP yang ketiga dengan menggunakan teknik TAA dan juga dengan bantuan rekamnan CCTV yang dapatkan dari hasil olah TKP yang kedua," sambungnya.
Baca juga: Fakta Pelaku Tabrak Lari 3 Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Hilang Fokus karena Betulkan Seat Belt
Namun, tersangka MRK (21) tidak ikut dihadirkan dalam olah TKP kali ini.
"Ya, karena ini bukan rekonstruksi (tersangka tidak dihadirkan). Ini simulasi ya artinya dengan alat ini, alat ini canggih," ucap Sambodo.
Sambodo menjelaskan, dengan teknologi TAA pihaknya mencocokkan posisi awal hingga akhir, baik korban maupun kendaraan saat kecelakaan itu terjadi.
Hal itu untuk mempermudah pembuatan sketsa kronologi kecelakaan guna keperluan penyelidikan.
"Karena pada saat olah TKP pertama dan kedua kita belum dapat CCTV-nya, sehingga kemudian kita cek ulang kembali posisi akhirnya," ujarnya.
Sambodo berharap pihaknya akan segera mengetahui kecepatan kendaraan sedan tersebut saat menabrak ketiga korban.
Polisi telah mengumpulkan 10 rekaman CCTV dengan enam adegan dalam olah TKP.
Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari di Kelapa Gading dengan Teknologi TAA
Adapun tersangka MRK telah ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (23/3/2021), dan telah menjalani tes urine.
Tersangka MRK dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.