"Kami dapat laporan dari anggota di lapangan, yang menutup menggunakan baju putih-putih, kami tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak," sebut Heru.
"Tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih, menutup dari ujung dekat sebelum dinas pemakaman, sampai di ujung di u-turn setelah rumah sakit," jelasnya.
Heru memberikan alasan kenapa polisi tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan terjadinya kerumunan itu.
"Jadi informasi Pak Wali Kota (Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami memberikan toleransi," kata Heru.
Namun yang terjadi, acara tersebut melanggar protokol kesehatan dan pihak Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Acara tersebut dihadiri sekitar 10.000 orang.
"Pada saat itu memang tidak kami bubarkan karena massa terlalu banyak," ujar Heru.
Baca juga: Alasan Mantan Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, ada 36 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan tersebut.
"Ada 36 tindakan dari Statpol PP dalam proses kegiatan pada hari tersebut? Bisa Saudara sampaikan 36 tindakan itu jumlah apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Jumlah orang, Pak. Jumlah orang yang ditindak karena melanggar prokes," kata Bayu.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian membantah bahwa pihaknya merestui hajatan Rizieq Shihab di Petamburan meski telah membagikan 10.000 masker dan hand sanitizer.
"Kalau restu, tidak, Pak," ujar Rustian.
Rustian lalu bicara bahwa Covid-19 merupakan penyakit yang ditularkan antarorang, sehingga protokol kesehatan, termasuk di dalamnya mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjadi penting untuk pencegahan.
"Covid-19 ini bencana nonalam. Dalam penanganan bencana, baik alam maupun nonalam ini, kami menganut sistem salus populis suprema lex," kata Rustian.
"Jadi keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kami laksanakan. Tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," ujar dia.
Baca juga: Bagikan 10.000 Masker, BNPB Bantah Beri Restu Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 belum rampung.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, masih ada saksi-saksi dari JPU yang belum memberitakan keterangan.
Untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/4/2021).
"Pada Senin, 19 April 2021 nanti melanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Alex dalam keterangannya, Senin (12/4/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.