Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Saksi di Sidang Rizieq: Bandara Rugi hingga Alasan Tak Bubarkan Acara di Petamburan

Kompas.com - 13/04/2021, 10:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

"Kami dapat laporan dari anggota di lapangan, yang menutup menggunakan baju putih-putih, kami tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak," sebut Heru.

"Tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih, menutup dari ujung dekat sebelum dinas pemakaman, sampai di ujung di u-turn setelah rumah sakit," jelasnya.

Heru memberikan alasan kenapa polisi tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan terjadinya kerumunan itu.

"Jadi informasi Pak Wali Kota (Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami memberikan toleransi," kata Heru.

Namun yang terjadi, acara tersebut melanggar protokol kesehatan dan pihak Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Acara tersebut dihadiri sekitar 10.000 orang.

"Pada saat itu memang tidak kami bubarkan karena massa terlalu banyak," ujar Heru.

Baca juga: Alasan Mantan Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, ada 36 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan tersebut.

"Ada 36 tindakan dari Statpol PP dalam proses kegiatan pada hari tersebut? Bisa Saudara sampaikan 36 tindakan itu jumlah apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Jumlah orang, Pak. Jumlah orang yang ditindak karena melanggar prokes," kata Bayu.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian membantah bahwa pihaknya merestui hajatan Rizieq Shihab di Petamburan meski telah membagikan 10.000 masker dan hand sanitizer.

"Kalau restu, tidak, Pak," ujar Rustian.

Rustian lalu bicara bahwa Covid-19 merupakan penyakit yang ditularkan antarorang, sehingga protokol kesehatan, termasuk di dalamnya mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjadi penting untuk pencegahan.

"Covid-19 ini bencana nonalam. Dalam penanganan bencana, baik alam maupun nonalam ini, kami menganut sistem salus populis suprema lex," kata Rustian.

"Jadi keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kami laksanakan. Tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," ujar dia.

Baca juga: Bagikan 10.000 Masker, BNPB Bantah Beri Restu Acara Rizieq Shihab di Petamburan

Sidang dilanjutkan 19 April

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 belum rampung.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, masih ada saksi-saksi dari JPU yang belum memberitakan keterangan.

Untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/4/2021).

"Pada Senin, 19 April 2021 nanti melanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Alex dalam keterangannya, Senin (12/4/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com