Sandi kemudian menjelaskan motif dan tujuannya melakukan hal yang cukup nekat itu.
Baca juga: Kejari Dalami Dugaan Korupsi yang Diungkap Petugas Damkar Depok
Ia memberi contoh, hak-hak finansialnya tak diterima secara penuh.
“Hak-hak kami, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850.000. Itu dana untuk nyemprot (disinfektan) waktu zaman awal Covid-19," kata dia, dikutip Tribun Jakarta.
Lebih daripada itu, Sandi juga mengaku tidak didukung dengan perlengkapan kerja yang memadai.
Sandi bicara soal sepatu, pakaian pemadam kebakaran, hingga selang yang menurut dia tak sesuai spesifikasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.