JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengetahui identitas pengemudi mobil Porsche yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengemudi itu dikenai denda tilang Rp 500.000.
Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com terkait peristiwa ini:
Peristiwa ini viral di media sosial sejak pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu.
Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat mobil mewah tersebut tengah berhenti di busway.
Persis di belakangnya, ada sebuah bus transjakarta yang tak bisa melaju karena jalurnya terhalang.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Porsche Minta Bus Transjakarta Mundur di Jalur Busway Kebayoran Lama
Pengemudi Porsche itu membuka kaca dan mengeluarkan tangannya.
Ia seperti memberi isyarat agar sopir bus transJakarta bisa memundurkan kendaraan. Namun, sopir bus transjakarta bergeming.
Akhirnya, pengemudi mobil Porsche Boxter 718 itu langsung tancap gas di busway.
Dalam video yang viral, tak terlihat jelas pelat nomor mobil Porsche tersebut.
Polisi juga tak bisa mengandalkan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Sebab, teknologi itu belum terpasang di lokasi kejadian.
Akhirnya, polisi pun melakukan penelusuran melalui rekaman kamera CCTV yang ada di kabin bus transjakarta dan juga di halte transjakarta.
Polisi pun mendapati mobil Porsche itu bernomor polisi 2204 MA.
"Dari sini ketahuan identitasnya hingga kami sambangi ke rumahnya pemilik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021) kemarin.
Polisi mendatangi rumah pemilik Porsche di Jakarta Selatan pada Sabtu pekan lalu, atau sehari setelah video itu viral di media sosial.