Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pengemudi Porsche Terobos Busway: Sempat Tak Kooperatif, Kena Tilang Rp 500.000

Kompas.com - 27/04/2021, 07:55 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengetahui identitas pengemudi mobil Porsche yang menerobos busway di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengemudi itu dikenai denda tilang Rp 500.000.

Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com terkait peristiwa ini:

1. Viral di media sosial

Peristiwa ini viral di media sosial sejak pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu.

Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat mobil mewah tersebut tengah berhenti di busway.

Persis di belakangnya, ada sebuah bus transjakarta yang tak bisa melaju karena jalurnya terhalang.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Porsche Minta Bus Transjakarta Mundur di Jalur Busway Kebayoran Lama

Pengemudi Porsche itu membuka kaca dan mengeluarkan tangannya.

Ia seperti memberi isyarat agar sopir bus transJakarta bisa memundurkan kendaraan. Namun, sopir bus transjakarta bergeming.

Akhirnya, pengemudi mobil Porsche Boxter 718 itu langsung tancap gas di busway.

2. Terdeteksi berkat rekaman kamera CCTV transjakarta

Dalam video yang viral, tak terlihat jelas pelat nomor mobil Porsche tersebut.

Polisi juga tak bisa mengandalkan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Sebab, teknologi itu belum terpasang di lokasi kejadian.

Akhirnya, polisi pun melakukan penelusuran melalui rekaman kamera CCTV yang ada di kabin bus transjakarta dan juga di halte transjakarta.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta di Kebayoran Lama Seorang Mahasiswi, Sempat Tak Kooperatif

Polisi pun mendapati mobil Porsche itu bernomor polisi 2204 MA.

"Dari sini ketahuan identitasnya hingga kami sambangi ke rumahnya pemilik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021) kemarin.

3. Tak kooperatif

Polisi mendatangi rumah pemilik Porsche di Jakarta Selatan pada Sabtu pekan lalu, atau sehari setelah video itu viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, anggotanya sempat mengalami kendala saat tiba di rumah itu.

"Ada sedikit kendala saat itu, karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," ujar Yusri.

Baca juga: Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang Rp 500.000

Yusri mengatakan, mobil Porsche tersebut ternyata tak hanya digunakan oleh satu orang.

Pemilik Porsche mengizinkan semua anaknya yang tinggal di rumah itu untuk menggunakan mobil mewah tersebut.

"Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan," kata Yusri.

4. Pengemudi mahasiswi 27 tahun

Setelah polisi melakukan pendalaman dan barang bukti berupa mobil Porsche disita ke kantor Polda Metro Jaya, akhirnya salah satu anggota keluarga mengakui telah menerobos jalur transjakarta dengan mobil Porsche tersebut.

Ia adalah anak perempuan dari pemilik mobil. Perempuan berinisial AS itu berusia 27 tahun dan merupakan mahasiswi.

Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswi Pengemudi Porsche Awalnya Tak Sadar Terobos Busway

Kepada polisi, AS menyebutkan, penerobosan busway itu terjadi pada hari Minggu, 18 April 2021. Ia pun mengaku awalnya tak menyadari masuk jalur khusus bus transjakarta.

"Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kemarin.

Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut.

Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.

Baca juga: Polisi Tilang Mahasiswi Pengendara Porsche yang Terobos Busway

5. Kena denda tilang Rp 500.000

Polisi pun akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada AS.

AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, AS juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com