Dilansir dari situs resmi Kota Depok, pada 1976, perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang.
Pembangungan itu juga diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan Jasa yang semakin pesat sehingga diperlukan kecepatan pelayanan.
Oleh karena itu, pada 1981, Pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang peresmiannya pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri dalam Negeri (H. Amir Machmud).
Kala itu, Kota Administratif Depok terdiri dari 3 kecamatan dan 17 desa.
Dalam kurun 17 tahun, Kota Administratif Depok berkembang pesat baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Terkait pemerintahan, semua desa berganti menjadi kelurahan dan adanya pemekaran Kelurahan.
Pada akhirnya, Depok terdiri dari 3 kecamatan dan 23 kelurahan.
Baca juga: Jakarta Internasional Stadion Siap Lakukan Pemasangan Atap Seberat 4.000 Ton
Perkembangan Kota Administratif Depok kemudian semakin pesat. Masyarakat pun menuntut agar daerah mereka diangkat menjadi Kotamadya dengan harapan pelayanan dapat lebih maksimum.
Atas usulan dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka secara resmi Kota Depok terbentuk pada 27 April 1999.
Berdasarkan UU nomor 15 tahun 1999 Wilayah Kota Depok meliputi wilayah administratif Kota Depok, terdiri dari 3 kecamatan ditambah dengan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, yaitu :