JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir travel gelap bisa dikenakan sanksi denda jika kedapatan nekat beroperasi dan mengangkut penumpang, terutama saat periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak 115 travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, Minggu (30/4/2021).
Baca juga: Cerita Penjual Jasa Penukaran Uang Jalanan, Nekat di Tengah Pandemi demi Kejar Rezeki
Polisi kembali menjaring travel gelap pada Senin (3/5/2021) di mana sebanyak 22 sopir dikenakan sanksi karena masalah serupa.
Total 137 travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-undan (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penindakan tersebut dikarenakan travel gelap itu tidak diperuntukkan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri pada 30 April 2021 lalu.
"Tolong dipisahkan ya, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya," tambahnya pada Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei
Yusri menjelaskan, para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana termaktub di UU LLAJ.
Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.
Selain itu, kendaraan yang digunakan para sopir travel gelap disita oleh pihak kepolisian.
Kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.
"Itu (kendaraan) kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas," jelas Yusri.
Menurut Yusri, penyitaan terhadap kendaraan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada travel gelap.
Baca juga: Ketua BEM Fakultas Hukum UI yang Ditangkap Polisi Usai Demo di Kemendikbud Dipulangkan
Karena itu, Yusri mengimbau pihak pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak nekat membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik.
Dia menekankan, polisi tidak akan segan menindak lebih tegas jika kembali ditemukan pelanggaran.