JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) menganiaya majikannya yang sudah lanjut usia (lansia) di rumah di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/5/2021).
Kini, pelaku berinisial NN (32) telah ditangkap oleh polisi. Ia dikenakan Pasal 351 KUHPidana.
Berikut sejumlah fakta dari kasus tersebut.
Kapolsek Cengkareng Kompol Egman mengatakan, penganiayaan itu bermula saat NN tak terima ketika ditegur majikannya.
"Sekira pukul 10.00 WIB, korban (atas nama) Yusni Etty sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai," kata Egman.
Baca juga: ART yang Terekam Video Aniaya Majikannya di Cengkareng Ditangkap
Menurut korban, air yang digunakan tersangka terlalu banyak. Ia menegur pelaku.
Namun, pelaku tak menghiraukan korban.
"Maka korban memaki pelaku dengan kata 'setan', lantaran korban kesal tidak dihiraukan oleh pelaku," kata Egman.
Saat mendengar makian tersebut, tersangka langsung mengampiri dan balik memaki korban.
NN juga mencakar pergelangan tangan kiri korban dan menendang kaki kiri korban.
Egman berujar, konlik antara pelaku dan korban sudah terjadi sebelumnya.
Sehari sebelumnya, NN memukul kedua lengan korban dengan galon air kosong.
"Permasalahannya, yaitu pelaku memasak telur tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam. Karena hal tersebut korban menegur. Namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," kata Egman.
Baca juga: Fakta ART Aniaya Majikan di Cengkareng, Korban yang Seorang Lansia Dipukul, Dicakar hingga Ditendang
Menurut Egman, kejadian ini dilaporkan korban pada hari Minggu. Tak lama setelah menerima laporan, tersangka langsung ditangkap saat masih berada di rumah korban.
Sementara, NN mengaku stres lantaran beban kerja yang harus ditanggungnya.