JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Salah satu yang diatur adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke Sekolah Dasar di tahun ajaran baru.
Adapun syarat CPDB jenjang SD adalah sebagai berikut:
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA
Proses dan jalur seleksi PPDB
Ada sejumlah proses yang harus dilalui orangtua CPDB saat mendaftarkan anak-anaknya ke SD tahun ajaran 2021/2022.
Adapun tahapan PPDB tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
- Aktivasi token,
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi,
- Pengumuman,
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Baca juga: Usia Tak Lagi Faktor Utama, Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021 Utamakan Calon Siswa di Satu RT/RW
Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SD dibagi menjadi tiga bagian, yakni:
- Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
- Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua
Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD
Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SD.
Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-9 Juni 2021
- Lapor Diri: 10-11 Juni 2021
2. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021
- Lapor Diri: 17-18 Juni 2021
Jalur Zonasi:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.