Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2021 Dibuka, Ini Syarat Masuk SD di Jakarta

Kompas.com - 20/05/2021, 05:40 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan.

Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).

"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA

Salah satu yang diatur adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke Sekolah Dasar di tahun ajaran baru.

Adapun syarat CPDB jenjang SD adalah sebagai berikut:

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA

Proses dan jalur seleksi PPDB

Ada sejumlah proses yang harus dilalui orangtua CPDB saat mendaftarkan anak-anaknya ke SD tahun ajaran 2021/2022.

Adapun tahapan PPDB tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
  2. Aktivasi token,
  3. Pemilihan sekolah,
  4. Proses seleksi,
  5. Pengumuman,
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Baca juga: Usia Tak Lagi Faktor Utama, Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta 2021 Utamakan Calon Siswa di Satu RT/RW

Sementara itu, jalur seleksi PPDB jenjang SD dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

  1. Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
  2. Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
  3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021, Calon Siswa KK Non-DKI Bisa Ikut Jalur Pindah Tugas Orangtua

Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD

Dalam Pergub tersebut juga diuraikan jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SD.

Jadwal tersebut berbeda-beda tergantung pada jalur seleksi PPDB.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

1. Jalur Afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19:

  • Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-9 Juni 2021
  • Lapor Diri: 10-11 Juni 2021

2. Jalur Afirmasi bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta:

  • Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021
  • Lapor Diri: 17-18 Juni 2021

Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021
  • Lapor Diri: 24-25 Juni 2021

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

  • Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-23 Juni 2021
  • Lapor Diri: 24-25 Juni 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com