Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Peringatkan Akun Medsos yang Unggah Video Kekerasan Anak di Tangsel

Kompas.com - 22/05/2021, 22:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan akan memperingatkan sejumlah akun media sosial yang mengunggah video kekerasan ayah kandung, WH (35), terhadap anaknya.

Aksi kekerasan itu terjadi di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, upaya yang akan dilakukan jajarannya itu setelah mempertimbangkan psikologis anak yang saat ini masih berusia 5 tahun.

"Itu kami akan peringatkan. Itu termasuk menjadi salah satu upaya mitigasi kami ya berkaitan dengan beredarnya (video kekerasan) di media sosial," ujar Iman saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam mengantisipasi peredaran video kekerasan itu di media sosial.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Anak yang Dianiaya Ayahnya di Tangsel Membaik

"Apa yang sudah beredar, kami sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk meminimalisasi penampilan anak di media sosial. Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," kata Iman.

Iman sebelumnya menjelaskan, kondisi korban yang mengalami kekerasan oleh ayah kandung itu terus membaik setelah mendapatkan penanganan dari sejumlah psikolog.

Saat ini korban disebut telah aktif untuk berinteraksi dan komunikasi aktif dengan sesama, dibandingkan dengan sebelumnya setelah mendapat kekerasan.

"Interaksinya semakin aktif, kemudian komunikasinya juga semakin baik. Kondisi kesehatan secara fisik juga semakin baik dan semakin meningkat," ujar Iman.

Iman menegaskan, saat ini korban masih dalam penanganan dan perawatan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan guna dapat memantau kondisi sikologisnya secara berkala.

"Saat ini si anak masih dalam perawatan dan pengawasan kami Polres Tangerang Selatan. Kami juga sudah menyiapian untuk memperdalam dampak yang ditimbulkan secara sikologis terhadap anak itu," kata Iman.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ayah Aniaya Anak di Tangsel, Ibu Minta Korban Dititipkan

Diketahui, kasus penganiayaan itu terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.

Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35). Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com