JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mulai menggelar vaksinasi untuk warga pra-lansia berusia 50-59 tahun sejak 29 Mei 2021.
Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, warga pra-lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua yang terserang Covid-19 setelah kelompok usia 60 tahun ke atas.
"Usia 50-59 tahun adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah kelompok usia 60 tahun ke atas yang dapat mengalami kondisi berat bahkan fatal jika tertular Covid-19," tulis Dinkes DKI, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Usia 50 Tahun ke Atas
Bagi warga pra-lansia berusia 50 thun ke atas yang ingin mengikuti vaksinasi, mereka hanya perlu membawa persyaratan berupa KTP atau keterangan domisili di DKI Jakarta.
Mereka dapat mengikuti vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat di DKI Jakarta.
"Segera lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat di DKI Jakarta! Layanan vaksinasi untuk pra lansia ini berbasis tempat tinggal dengan menunjukan KTP atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta," tulis Dinkes DKI.
Warga pra-lansia juga bisa didampingi oleh orang lain saat vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Setiap orang yang mendampingi dua orang pra-lansia untuk vaksinasi akan mendapat kesempatan untuk divaksinasi.
Baca juga: Anies Apresiasi Klarifikasi dan Permintaan Maaf Menkes Budi Gunadi soal Nilai E Pemprov DKI