Sementara itu, untuk menangani polusi suara atau kebisingan, dia memasang pintu kaca yang cukup tebal.
"Ya sebagai peredam kebisingan. Jadi emang pake pintu yang tebal," ucapnya.
"Ini tanam tanaman juga buat peredam suara. Bisa juga buat polusi udaranya," imbuh Anwar.
Anwar bercerita, rumahnya yang memakan jalan raya itu terjadi secara tidak sengaja.
Dia menyebutkan, pada 2004, sertifikat rumahnya digadaikan oleh seorang oknum ke salah satu bank.
Kemudian, pada 2007, Wahidin Halim, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tangerang, tengah melebarkan Jalan Maulana Hasanudin.
Dalam program tersebut, sederet rumah di jalan itu digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Angka Kasus Covid-19 Jadi Faktor Utama Keputusan Kebijakan Ganjil-Genap
Kemudian, saat Anwar hendak meminta kembali sertifikat rumah dia, oknum yang membawa dokumen itu telanjur kabur.
Lantas, tanah yang menjadi lokasi rumah Anwar menjadi tanah sengketa.
Pihak Pemkot Tangerang dan Anwar membawa kasus tersebut ke ranah perdata dan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tengah memproses persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan urusannya segera selesai, karena di sini kami kan korbannya, karena sertifikatnya digadaikan oknum ke bank," papar Anwar.
Dia mengaku tidak masalah bila rumahnya digusur Pemkot Tangerang.
Saat ini, dia tengah menunggu keputusan PN Tangerang terkait tanahnya yang disengketakan.
"Enggak masalah. Silakan digusur enggak apa-apa. Kami bijaksana, kami tidak membangkang. Enggak punya kepentingan apa-apa juga," papar Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.