JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pendaftaran bakal dibuka selama tiga minggu hingga 25 Juni 2021.
Purnomo, Ketua RT 14 RW 03, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat menyatakan sebanyak sepuluh orang warganya telah mendaftar.
"Sudah hari ini yang daftar 10 yang non-DKI, mereka pengontrak daerah," kata Purnomo kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Panduannya
Purnomo mengaku, ia telah menyosialisasikan adanya pendaftaran beberapa hari sebelumnya.
"Saya beri tahu ke warga kemarin-kemarin akan ada program dari Pemda DKI soal fakir miskin," kata Purnomo.
Sementara Halimi, Lurah Tanjung Duren Selatan, mengatakan ia sudah memulai proses pendataan warganya yang akan mendaftar FMOTM, pada hari ini.
"Baru mulai proses pendataan hari ini baru proses (pendataan oleh) Suku Dinas Sosial sama Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat," kata Halimi dikonfirmasi, Senin.
Jika ada warga yang menemui kesulitan terkait pendaftaran, Halimi telah menyediakan grup whatsapp di tingkat RT dan RW sebagai sarana komunikasi.
Warga Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah juga sudah mulai mendaftarkan data FMOTM.
Bagi warga yang kesulitan, Deny, Lurah Jati Pulo, menyatakan telah menyediakan call center serta posko layanan di tingkat kelurahan.
Baca juga: Tanam Modal Rp 1 Miliar, Korban Investasi Bodong Sempat Dijanjikan Hadiah Mobil Alphard
Warga juga bisa berkoordinasi dengan pengurus RT maupun RW setempat jika menemui kesulitan saat hendak mendaftar.
"Kami ada booth di kantor kelurahan. Tapi kami utamakan untuk ke RT, RW dulu (jika warga menemui kesulitan)," kata Deny.
Meski belum dapat merinci jumlahnya, Deny menyatakan bahwa sejumlah warga yang tinggal di kelurahan Jati Pulo juga sudah mulai mendaftar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) mulai hari ini.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis Pemprov DKI, Sabtu (5/6/2021).
Ada dua cara pendaftaran FMOTM 2021, yakni secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:
1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id, membuat akun jika belum memiliki akun
2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
3. Pilih menu input pendaftaran baru
4. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
5. Simpan
Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.