JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pria inisial NR, HA, HS NB, EK, CSN, dan OCN hanya menundukan kepala saat dihadirkan polisi dalam konferesi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
NR, HA, HS NB dan EK merupakan warga negara Indonesia dan CSN dan OCN warga negara Nigeria. Mereka merupakan pengedar narkoba yang baru ditangkap.
Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat sepanjang polisi melakukan penyelidikan sejak Mei hingga Juni 2021.
Baca juga: Kapolri Sebut Peredaran 1,129 Ton Sabu Libatkan Napi Lapas Cilegon
Adapun barang bukti yang didapat dari para tersangka itu sebanyak 1,129 ton sabu yang berasal dari Timur Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Polda Metro Jaya.
Listyo menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka NS dan HA yang ditangkap lebih awal di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka. Anggota kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain.
"Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ucap Listyo.
Baca juga: Peredaran 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Terungkap karena Tulisan Mencurigakan pada Kemasan
Barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Dari ketujuh tersangka itu total barang bukti disita sebanyak 1,129 ton sabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.